Pajak kendaraan mati, bukan urusan Polisi

Tahukah Sobat, kalau pajak kendaraan mati  Polisi tidak berhak menilang.

 “Masalah pajak bukan urusan Polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang”, ini penjelasan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Pak Direktur menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

Kalau tetep ngotot minta pada polisi tersebut peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda), bukan urusan Polisi.

Jadi mulai sekarang bagi Sobat Kharisma yg baru tahu (jujur admin juga baru tahu he..3x), jangan takut berkendara walaupun kendaraan yang sobat pakai pajaknya mati, yang penting siap ngotot sama si petugas.


Semoga bermanfaat.

Sumber: Kaskus

2 komentar:

  1. min. bagaimana kalo masaberlaku stnk abis. misal di plat tercantum 03.13 tapi sekarang udah thn 2014.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah lama bgt matinya sob...he..he..he,,

      Hapus

Tulis Saran, komentar, pertanyaan dan pengetahuan anda di bawah ini, kami akan berusaha menanggapi secepatnya.

Entri Populer

Facebook Follower